APHI Komda Sumut-Aceh Minta APH Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan HTI dan Alam Sesuai Hukum

    APHI Komda Sumut-Aceh Minta APH Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan HTI dan Alam Sesuai Hukum

    MEDAN – Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Komisariat Daerah Sumut-Aceh berharap besar dukungan dari Pemerintah dan Kepolisian untuk melakukan tindakan tegas sesuai hukum,   terhadap para pelaku pembakaran Hutan  khususnya di Sumatera dan Aceh.

    Demikian disampaikan Mawardi Nasution Wakil Ketua APHI Komda Sumut-Aceh dalam satu pertemuan di Medan.

    Menurutnya perusahaan HTI dan Hutan Alam yang tergabung dalam APHI masih sering mengalami berbagai permasalahan, terkait dengan perlindungan hutan dari rawannya kebakaran dan pembakaran yang terjadi di aeral konsesi anggota APHI, terutama di aeral hutan tanaman industri.

    “Dari berbagai kejadian kebakaran hutan umumnya terjadi di daerah yang berdekatan dengan pemukiman masyarakat, yang memang di sengaja untuk pembukaan lahan dengan tujuan tertentu dengan alasan membangun perkebunan dan pertanian masyarakat”, katanya Kamis (2/11/2023) kemarin

    Mawardi mengatakan diberbagai perusahaan di kawasan Sumut dan Aceh, masalah perlindungan hutan yang paling banyak terjadi diareal kawasan HTI perusahaan.

    Mulai dari perambahan dan penebangan hutan, sampai tindakan pembakaran hutan untuk claim areal mengatasnamakan masyarakat.

    Saat ini perhatian APHI adalah pembakaran dan kebakaran hutan seperti yang juga difokuskan oleh pemerintah pusat, dan juga menjadi perhatian seluruh pihak.

    Karenanya diharapkan aparat penegak hukum dapat menjalankan proses tindakan hukum, terhadap para pelaku pengrusakan hutan melalui pembakaran hutan untuk alasan pembukaan lahan.

    “Khusus untuk perusahaan HTI, diwajibkan untuk menjaga dan mengamankan areal luasan konsesi sesuai dengan hak yang diberikan.

    Karena kewajiban ini harus dipenuhi bila tidak dilakukan akan dikenakan sanksi daministratif, dan pencabutan izin pengelolaan HTI dari pemerintah.

    Sehingga menurut Mawardi Nasution sebaiknya dalam hal ini perusahaan juga mempersiapkan sarana dan prasarana yang memadai, seperti yang tercantum dalam Keputusan Menteri Kuhutanan No 32 tahun 2016.

    Perusahaan HTI bisa saja membentuk organisasi atau brigade pengendalian kebakaran hutan, sesuai dengan luas areal HTI masing-masing perusahaan.

    Mawardi Nasution mengatakan untuk luasan HTI per 5000 ha sebaiknya ada satu regu, dan untuk arel hutan alam per 50.000 ada 1 regu pemadam kebakaran.

    Keseluruhan regu terdiri dari regu inti dan regu perbantuan dalam hal ini dapat melibatkan masyarakat setempat, yang dibentuk melalui tahapan pengetahuan untuk pencegahan dan pemadaman api.

    Selain itu menurutnya diperlukan juga sosialisasi untuk sadar hukum di masyarakat terhadap bahaya dan resiko kebakaran dan sanksi hukum bagi pelaku pembakar hutan.

    "APHI Komda Sumut-Aceh berharap kepada seluruh pihak dapat memberikan dukungan, dalam melalukan tindakan hukum kepada para oknum pelaku pembakaran hutan di areal konsesi maupun hutan alam, dalam hal ini Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), pihak Kepolisian dan Pemerintah setempat”, harap Mawardi Nasution. (*)

    sumut
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Persalinan Berujung Maut, Bindes EA Akui...

    Artikel Berikutnya

    KMP Pora-Pora Kembali Beroperasi di Lintasan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran, Imparsial: Menguatnya Militerisme dan Kembalinya Dwifungsi TNI
    Diduga Hamburkan Anggaran, 16 Pejabat Sekertariat Pemkab Simalungun Modus Study Banding ke Bali
    Wanita Cantik Asal Simalungun Dibunuh, Rekonstruksi: Seks tak wajar, hingga kemaluan ditusuk gagang sapu
    Perkuat Budaya K3 Demi Produktivitas dan Keberlanjutan Bisnis, Dirut ASDP: Safety Starts from Us
    Keributan Gegara Pengendara Serobot Antrian dan Dugaan Pungli, Bukan Terjadi Didalam Pelabuhan Ajibata
    Mudahkan Pemudik Nyebrang ke Samosir, Mulai Besok KMP Ihan Batak dan KMP Pora-Pora Beroperasi Hingga Dini Hari
    Kamaruddin Simanjuntak Suruh Borgol Kamiso, Praktisi Hukum: Kesannya Intervensi
    Ditjen Perhubungan Darat Dorong Operator Kapal Penyeberangan Swasta Ajibata-Tomok Segera Terapkan Penjualan Tiket Online
    Libur Natal 2024, ASDP Catat 12.640 Penumpang Nyebrang ke Pulau Samosir, Negeri Indah Kepingan Surga
    Libur Natal 2024, ASDP Catat 12.640 Penumpang Nyebrang ke Pulau Samosir, Negeri Indah Kepingan Surga
    Pergerakan Kendaraan menuju Samosir H-3 Natal 2024 di Tiga Pelabuhan Penyeberangan Alami Peningkatan
    Permuda Pengguna Jasa Nyebrang, ASDP Luncurkan Fitur Pengiriman E-Tiket Via WhatsApp
    Bookingan Kamar Hotel Libur Akhir Tahun 2024 di Kota Touris Parapat Capai 95 Persen
    Sambut Libur Akhir Tahun, ASDP Danau Toba Siap Seberangkan Pengguna Jasa di Malam Pergantian Tahun 2024 ke 2025
    30.625 Pengunjung dan 8.823 Kendaraan Padati Kawasan Bakauheni Harbour City Selama Momen Libur Lebaran Idul Fitri 1445
    Stunting di Lumbung Penghasil Protein Hewani Cukup Tinggi, Viktor Silaen Ajak Para Ibu Cegah Stunting dengan Menkonsumsi Ikan Nila
    Balap Sepeda Road Race PON XXI 2024 Aceh-Sumut Finish di Kota Touris, Peraih Medali Asal Jawa Timur Promosikan Kacang Parapat
    Kepala Dinas Ketahanan Pangan Deli Serdang Diduga Selingkuh Dengan Bawahannya
    Pastikan Kamtibmas Kondusif Sambut Pemilu 2024, Kapolsek Kotarih Jalin Sinergitas Bersama Forkopicam Bintang Bayu

    Ikuti Kami